Beranda | Artikel
Jika Uang Yang Tercampur Dengan Hasil Judi
Selasa, 1 April 2014

Pertanyaan:
Ada seorang yang melakukan beberapa kemaksiatan, kemudian ingin bertaubat. Namun hartanya tercampur dengan yang haram tepatnya dari uang lotere dan selainnya. Apa yang harus dia lakukan?

Jawaban Syaikh Masyhur Hasan al Salman:
Lotere adalah judi. Orang tersebut berkewajiban untuk bersedekah sesuai dengan kadar uang lotre yang dia dapatkan. Ini adalah kewajiban yang wajib ditunaikan kapan saja jika sudah memiliki kemampuan meski dengan cara dicicil sedikit demi sedikit sampai selesai. Jika hal tersebut dilakukan maka aku berharap dosa itu telah hilang dari dirinya.

Sedangkan harta milik orang lain yang didapatkan dengan cara yang tidak dibenarkan oleh agama, maka orang tersebut memiliki kewajiban untuk meminta maaf kepadanya atau mengagendakan pembayarannya manakala sudah memiliki kemampuan.

Adapun pelanggaran dalam bentuk curang dalam takaran, sumpah palsu, dan menipu, maka itu adalah dosa antara orang tersebut dengan Allah. Orang tersebut berkewajiban untuk memperbanyak amal ketaatan, memperbanyak sedekah, dan menyalurkan uang haram tersebut dalam kegiatan-kegiatan sosial sampai selesailah kewajibannya. Jika saat ini Anda belum mampu dan Anda memiliki tekad bulat untuk menyelesaikan kewajiban financial, maka Anda insya Allah dalam kebaikan dan Anda berkewajiban untuk mulai melunasi pihak-pihak yang bisa dilunasi saat ini.


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2910-jika-uang-yang-1547.html